MEDIA JABODETABEK-Uang yang tidak layak edar meliputi lusuh, cacat, rusak dan sudah dihapus dari peredaran.
Jika, masyarakat mendapatkan uang tak layak edar maka masyarakat bisa menukarkannya di kantor Bank Indonesia terdekat atau kantor Bank Lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Selain itu, bisa juga ditukar saat ada kas keliling Bank Indonesia ataupun bank yang sudah disetujui oleh Bank Indonesia.
Untuk uang lusuh atau cacat, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar uang masyarakat, tetapi dengan catatan rupiah tersebut wajib dikenali keasliannya.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak
Uang yang sudah dihapus dari peredaran pun sama, tetapi yang mebedakan adalah rupiah yang ditukarkan wajib dalam waktu 10 tahun dari pencabutan rupiah tersebut.
Namun, untuk uang rusak telah diatur oleh Bank Indonesia, sebagai berikut:
1. Uang kertas rusak yang diberi nominal sesuai dengan nilai nominal, di antaranya:
Artikel Rekomendasi