MEDIA JABODETABEK - Kartu Indentitas Anak (KIA) adalah kartu yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia di bawah 17 tahun.
Untuk membuat KIA sangat mudah, begitu juga dengan mengurus revisi data jika ada kesalahan penulisan nama atau alamat yang ada.
Sebelum melakukan revisi data, orang tua harus mengetahui letak kesalahan pada KIA tersebut.
Baca Juga: Cara Cepat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 Pakai HP dan Desktop, Siap Dapat Insentif Rp3,55 Juta!
Apabila terdapat kesalahan, cocokkan segera dengan data yang ada di Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Kemudian siapkan dokumen dan syarat yang harus diperlukan untuk menggantikan data anak yang salah pada KIA tersebut.
Berikut ini syarat yang diperlukan :
Fotokopi Kartu Keluarga
Artikel Rekomendasi