MEDIA JABODETABEK - Jadwal Vaksinasi Merdeka jenis Sinovac dan Astrazeneca kembali tersedia di Kota Bekasi Kecamatan Jatisampurna. Jadwal vaksinasi merdeka dibuka dari tanggal 21 hingga 31 Oktober 2021.
Polsek Jatisampurna bersama relawan turut mensukseskan jadwal vaksinasi merdeka yang digelar di 5 titik gerai vaksinasi.
Jadwal Vaksinasi Merdeka jenis Sinovac dan Astrazeneca yang digelar Polsek Jatisampurna bersama Pemerintah Kota Bekasi sebagai bentuk dukungan mensukseskan percepatan program vaksinasi Pemerintah, dalam rangka mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Bagi warga Kecamatan Jatisampurna dan sekitarnya yang belum vaksin, bisa datangi 5 gerai vaksin berikut.
Berikut 5 titik lokasi gerai vaksinasi merdeka yang diselenggarakan Polsek Jatisampurna.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak
Baca Juga: Yonex French Open 2021 Segera Dimulai: Berikut Jadwal, Pemain, dan Hasil Drawing
Polsubsektor Perum Wahana, alamat Jalan Raya Mess Al no. 8 Jatiranggon Jatisampurna
SMAN 7 Kota Bekasi, alamat Jalan Lkr. Tata Kota No. 107 RT.012/RW.015 Jatisampurna
SMK Global Surya Mandiri, alamat Jalan Nilam II No. 126 RT.002/RW.010 Jatiraden Jatisampurna
Universitas Dian Nusantara, alamat Jalan Rw. Dolar Jatiraden Jatisampurna
Mall Ciputra Cibubur, alamat Jalan Alternatif Cibubur Jatikarya Jatisampurna
Jadwal Vaksinasi Merdeka Polsek Jatisampurna dibuka tanggal 21 - 31 Oktober 2021 mulai pukul 08.00 -14.00 WIB. Khusus Mall Ciputra Cibubur untuk hari Minggu libur.
Kegiatan vaksinasi ini terbuka untuk umum, bisa mendaftar langsung di tempat, cukup membawa fotokopi KTP.
Bagi anda yang ingin ikut jadwal Vaksinasi Merdeka di salah satu gerai vaksin di atas, pastikan memenuhi persyaratan berikut.
Baca Juga: Peta Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap Jakarta Terbaru Hari ini 25 Oktober 2021, Ada 13 Ruas Jalan
Untuk usia 12 tahun ke atas
Belum pernah divaksin (untuk dosis 1)
Membawa kartu/sertifikat vaksin untuk dosis 2
Untuk Astrazeneca dosis kedua, pastikan sudah lebih dari 2 bulan sejak dosis pertama. Umumnya dosis kedua diberikan setelah 12 Minggu atau tiga bulan.
Dalam keadaan sehat sebelum vaksinasi
Bagi yang menderita komorbit membawa surat layak vaksin
Bagi penyintas Covid-19, sejak tanggal 30 September 2021 sudah diberlakukan batas penyintas dengan gejala ringan hingga sedang adalah lebih dari satu bulan. Sementara untuk gejala berat tetap menunggu hingga tiga bulan.
Pastikan datang ke lokasi membawa kartu vaksin (untuk dosis kedua), membawa fotokopi KTP, KK, dan alat tulis.***
Artikel Rekomendasi