MEDIA JABODETABEK – Kartu Indonesia Pintar atau disingkat KIP merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberi oleh pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.
KIP merupakan bentuk pelaksanaan program unggulan dari Presiden Indonesia Joko Widodo. Kartu KIP telah diresmikan sejak 3 November 2014, bersamaan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah:
1. Lakukan pendaftaran di laman resmi kemendikbud
Kip-kuliah.kemendikbud.go.id
Baca Juga: Ganjil Genap Kawasan Wisata di Jakarta Bertambah Menjadi 3 Titik, Berlaku Untuk Motor dan Mobil
2. Setelah masuk, pendaftar lalu memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan Alamat email yang aktif.
3. Validasi data NIK, NISN, dan NPSN serta validasi kelayakan untuk KIP Kuliah.
Artikel Rekomendasi