MEDIA JABODETABEK - Satlantas Polrestabes Makassar membuka pelayanan SIM Keliling untuk pengurusan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bagi warga Makassar yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa gunakan layanan SIM Keliling yang tersedia di tiga lokasi di Makassar.
Lokasi SIM Keliling pertama berada di Kanre Ronk Karebosi. Di sini SIM Keliling beroperasi pada pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Siang Hari, Berikut Jadwal Terbaru 21 Oktober 2021
Lokasi SIM Keliling Makassar kedua berada di Depan Perum Antang, yang beroperasi pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.
Selanjutnya, SIM Keliling juga tersedia di Ruko Harapan Baru (Perintis Kemerdekaan). Sama dengan dua lokasi lainnya, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.
SIM Keliling di ketiga lokasi ini bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Namun, pengurusan perpanjangan melalui SIM Keliling hanya tersedia untuk jenis SIM A dan SIM C.
Artikel Rekomendasi