MEDIA JABODETABEK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyiapkan pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta.
Terdapat lima lokasi layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Kamis, 14 Oktober 2021.
Layanan SIM Keliling ini tentu untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi).
Baca Juga: Webseries Little Mom Berhasil Mendapatkan Rekor Muri Karena Trending Di 22 Negara
Layanan SIM Keliling hari ini tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga Jakarta Pusat.
Untuk dapat mengaksesnya, masyarakat cukup mempersiapkan foto kopi e-KTP, SIM lama, surat keterangan sehat dari dokter serta mengisi formulir permohonan di gerai SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Jakarta hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Untuk SIM yang habis masa berlakunya, pemegang SIM harus pergi ke lokasi yang ditentukan polisi untuk mengajukan SIM baru.
Artikel Rekomendasi