Waktu pelayanan SIM keliling Makassar hanya sekitar 6 jam saja, yaitu dimulai pada pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.
Layanan SIM keliling Polrestabes Makassar hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka akan diterbitkan SIM baru.
Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah dengan membawa foto kopi Kartu Tanda Penduduk, SIM lama, dan surat keterangan sehat dari dokter.***
Artikel Rekomendasi