Informasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Makassar 4 Oktober 2021

- 4 Oktober 2021, 09:15 WIB
5 Lokasi SIM Keliling di Wilayah Jakarta, Hari Ini Senin 10 Mei 2021
5 Lokasi SIM Keliling di Wilayah Jakarta, Hari Ini Senin 10 Mei 2021 /

MEDIA JABODETABEK - Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM alias Surat Izin Mengemudi di wilayah Makassar, Anda bisa simak artikel ini hingga akhir. Karena terdapat jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Makassar.

Sebelumnya, SIM sendiri adalah dokumen yang wajib dikantongi terutama saat seseorang menggunakan kendaraan di jalan raya.

SIM sendiri terbagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: No Bra Day Diperingati Setiap Tanggal 31 0ktober 2021: Berikut 6 Cara Melakukan SADARI

Namun seperti yang diketahui, bahwa SIM tidak aktif sepanjang masa seperti e-KTP, SIMmemiliki waktu atau masa tenggang, ketika masa berlaku sudah habis, maka tidak diizinkan untuk membawa kendaraan di jalan raya.

Bagi Anda warga Makassar yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, layanan SIM keliling Polrestabes Makassar akan beroperasi dalam waktu terbatas di akhir masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini.

Layanan SIM keliling menggunakan tata tertib kesehatan yang mewajibkan pemilik SIM untuk menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

Baca Juga: Perhatian, 3 Oktober 2021, Ganjil Genap Jakarta Hari ini Minggu Masih Berlaku

Dikutip dari akun Instagram @satpas.restabes.makassar, untuk layanan SIM keliling hari ini, Senin, 4 Oktober 2021 tersedia beberapa lokasi SIM keliling, yaitu:

1. SIM keliling Makassar di Depan Terminal Daya

2. SIM keliling Makassar di Abd. Kadir (SPBU)

3. SIM keliling Makassar di Kanre Ronk Karebosi (Jalan Kartini)

Waktu pelayanan SIM keliling ini hanya sekitar 6 jam saja, yaitu dimulai pada pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.

Baca Juga: Catat! Info Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Karawang, Hanya Ada 1 Tempat

Layanan SIM keliling Polrestabes Makassar hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yangmasa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka akan diterbitkan SIM baru.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah dengan membawa foto kopi Kartu Tanda Penduduk, SIM lama, dan surat keterangan sehat dari dokter.***

 

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini