Update Terbaru Syarat Naik Pesawat September 2021, Selama PPKM Wajib Tes PCR dan Menunjukan Sertifikat Vaksin

- 11 September 2021, 07:45 WIB
syarat naik pesawat september 2021 update terbaru
syarat naik pesawat september 2021 update terbaru /Ricky setiawan/Media Jabodetabek

naik pesawat

MEDIA JABODETABEK - Berikut syarat naik pesawat September 2021 yang terbaru selama PPKM berlangsung.

Aturan tersebut berlaku di Jawa-Bali dan juga luar Jawa Bali yang harus dijalani oleh masyarakat yang akan bepergian.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang sejak 7 sampai 13 September 2021, sedangkan di luar itu diperpanjang sampai 20 September.

Baca Juga: Happy Weekend! Berikut 10 Quotes Hari Sabtu Terbaru yang Bisa Dijadikan Caption di Status Sosial Media

Adanya perpanjangan PPKM, setiap masyarakat yang hendak pergi ke luar kota sering bertanya apa saja syarat naik pesawat.

Berikut aturan terbaru syarat perjalanan menggunakan pesawat udara selama PPKM yang berlalu di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Tanggal 11 September Diperingati Sebagai Hari Radio Republik Indonesia, Berikut Sejarah Singkatnya

Adapun aturan atau syarat perjalanan menggunakan transportasi udara terdapat dalam instruksi mendagri Nomor 39 Tahun 2021, tentang PPKM level4,level 3 dan level 2.

Di mana aturan ini berlaku selama 7 hari sejak PPKM diperpanjang atau sampai 13 September 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Ikhlas dari Gloryweird for You yang Viral di TikTok, Lan Bakal Tak Buktekke Marang Liyane

Berikut update terbaru dan aturan syarat naik pesawat.

1.Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.

2.Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).

Baca Juga: Selamat! Jennifer Lawrence Hamil Anak Pertama dengan Suami Cooke Maroney

3.Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

4.Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

5.Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara

Baca Juga: Ingat,Sabtu 11 September 2021 Jakarta Masih ada Ganjil Genap, Berikut Lokasi dan Waktunya, Melanggar Tilang

Aturan dan syarat naik pesawat dari luar Jawa dan Bali sebagai berikut:

1.Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).

2.Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.

Baca Juga: Update Terkini Lokasi Vaksin Pfizer dan Moderna di Jakarta September 2021

3.Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

4.Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x