MEDIA JABODETABEK - Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap kepala keluarga.
KK juga menjadi dokumen yang diperlukan dan syarat dalam urusan administrasi negara.
Dokumen ini berisi informasi identitas anggota keluarga, dan perlu diperbaharui jika ada penambahan anggota keluarga misal anak.
Selain itu, KK juga perlu dicek secara berkala, untuk melakukan pengecekan kamu tidak harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) karena bisa dilakukan secara online.
Seiring berkembangnya zaman dan teknologi, masyarakat kini tak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil untuk pengecekan Kartu Keluarga. Karena, dokumen tersebut bisa di cek melalui online.
Baca Juga: Selama PPKM Masih Berlangsung, Ganjil Genap di Jakarta 6 September 2021 Belum Berakhir
Pertama melalui SMS, masyarakat bisa mengetahui Nomor Induk Kependudukan atau NIK hanya dengan mengirimkan SMS ke nomor 0815-3636-9999.
Nomor tersebut adalah milik Disdukcapil, jika masyarakat ingin melakukan pengecekan NIK, bisa kirim SMS ke nomor tersebut dengan format: Cek#KTP#NIK.
Artikel Rekomendasi