Cara Cek KK Secara Berkala Secara Online, Lebih Hemat dan Praktis Tanpa Keluar Biaya

- 6 September 2021, 14:50 WIB
Kode QR pada dokumen Kartu Keluarga. Warga tak punya NIK dan KTP dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kode QR pada dokumen Kartu Keluarga. Warga tak punya NIK dan KTP dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. /Kemendagri

MEDIA JABODETABEK - Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap kepala keluarga.

KK juga menjadi dokumen yang diperlukan dan syarat dalam urusan administrasi negara.

Dokumen ini berisi informasi identitas anggota keluarga, dan perlu diperbaharui jika ada penambahan anggota keluarga misal anak.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 6 September 2021 Full Episode: Al Curiga Orang yang Meneror Keluarganya Suruhan Ricky

Selain itu, KK juga perlu dicek secara berkala, untuk melakukan pengecekan kamu tidak harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) karena bisa dilakukan secara online.

Seiring berkembangnya zaman dan teknologi, masyarakat kini tak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil untuk pengecekan Kartu Keluarga. Karena, dokumen tersebut bisa di cek melalui online.

Baca Juga: Selama PPKM Masih Berlangsung, Ganjil Genap di Jakarta 6 September 2021 Belum Berakhir

Pertama melalui SMS, masyarakat bisa mengetahui Nomor Induk Kependudukan atau NIK hanya dengan mengirimkan SMS ke nomor 0815-3636-9999.

Nomor tersebut adalah milik Disdukcapil, jika masyarakat ingin melakukan pengecekan NIK, bisa kirim SMS ke nomor tersebut dengan format: Cek#KTP#NIK.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Disdukcapil


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x