MEDIA JABODETABEK - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakuknya akan segera berakhir.
Jika terlambat memperpanjang masa berlakunya maka pemilik SIM harus membuat dengan mengikuti tes seperti semula.
Baca Juga: SIM Keliling Jumat 3 September 2021 di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara
Untuk memperpanjang SIM saat ini sangat mudah, bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang diadakan oleh Polda setempat.
Sepeti di Makassar Sulawesi Selatan, hari ini Jumat 3 September 2021, Polrestabes Makassar memberikan palayanan SIM keliling.
Ada tiga lokasi yang tersebar di wilayah Makassar yang menyediakan layanan SIM Keliling sebagai fasilitas untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berikut lokasi SIM Keliling di Makassar pada Jumat, 3 September 2021:
1. Depan Terminal Daya
2. Abd. Kadir (SPBU)
3. Kanre Ronk (Karebosi)
Layanan SIM Keliling di daerah tersebut dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WITA.
Adapun dokumen yang dibutuhkan saat melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi SIM lama
2. Fotokopi KTP
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Kalender Mancing September 2021, Potensi Sangat Baik Tanggal 4, 10, 19 dan 25
Karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19, masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan di lingkungan gerai SIM Keliling. Seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik saat di lokasi.
Untuk biaya, perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perpanjangan SIM A: Rp80.000
2. Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Demikian informasi layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar pada Jumat, 3 September 2021.***
Artikel Rekomendasi