Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong Gaji Selama Setahun

- 30 Agustus 2021, 15:52 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. /Dok. Lkpp.go.id

MEDIA JABODETABEK-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, karena melanggar kode etik dengan pemotongan gaji sebesar Rp1,8 juta selama satu tahun.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Etik Tumpang Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, sebagaimana yang dikutip dari ANTARA pada Senin, 30 Agustus 2021.

Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan, yakni pertama sebagai anggota KPK menyalahgunakan pengaruh untuk keuntungan pribadi, dan kedua secara langsung berhubungan dengan pihak yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga: Miliki Rp10 Miliar dan Tak Punya Hutang, Bupati Probolinggo Ditangkap KPK Diduga Rampok Uang Rakyat

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK menerima gaji pokok sebesar Rp4,6 juta. Artinya, gaji pokok Lili turun 40% dari Rp 4,6 juta, yakni Rp1,8 juta.

Namun, Lili tetap mendapatkan tunjangan lain, yakni tunjangan Wakil Ketua KPK sebesar Rp20,4 juta, dan tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp2,1 juta.

Selain itu, ada juga tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil Ketua KPK sebesar Rp27,3 juta, dan tunjangan kesehatan dan asuransi jiwa Wakil Ketua KPK sebesar Rp16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK Rp6,8 juta.

Alhasil, Lili masih bisa menerima “take home pay” sekitar Rp110,7 juta.

Lili diyakini terbukti menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membayar uang jasa mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini, yang merupakan adik Lili.

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suami Ditangkap KPK Diduga Telah Merampok Uang Rakyat Bersama 9 Orang Lainnya

Lili menyarankan agar Ruri Prihatini mengirimkan surat kepada Direktur PDAM Tirta Kuala, dan tembusan surat tersebut juga dikirimkan ke KPK agar Ruri bisa menerima total biaya pelayanan sebesar Rp53.334.640 secara bertahap.

Selanjutnya, Lili menghubungi Syahrial melalui telepon pada Juli 2020 dan berkata, "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil" dan dijawab Syahrial "itu perkara lama Bu, tolong dibantulah", lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau".

Lili bahkan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh untuk bekerja sebagai pengacara di Medan dengan memberikan nomor telepon. Lili tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah