Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong Gaji Selama Setahun

- 30 Agustus 2021, 15:52 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. /Dok. Lkpp.go.id

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suami Ditangkap KPK Diduga Telah Merampok Uang Rakyat Bersama 9 Orang Lainnya

Lili menyarankan agar Ruri Prihatini mengirimkan surat kepada Direktur PDAM Tirta Kuala, dan tembusan surat tersebut juga dikirimkan ke KPK agar Ruri bisa menerima total biaya pelayanan sebesar Rp53.334.640 secara bertahap.

Selanjutnya, Lili menghubungi Syahrial melalui telepon pada Juli 2020 dan berkata, "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil" dan dijawab Syahrial "itu perkara lama Bu, tolong dibantulah", lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau".

Lili bahkan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh untuk bekerja sebagai pengacara di Medan dengan memberikan nomor telepon. Lili tidak menceritakan komunikasinya dengan Syahrial kepada pimpinan KPK lainnya.***

 

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini