Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. SIM lama dan salinan SIM asli
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Surat hasil test psikologi
Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya.
Dokumen tersebut diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Polres Gowa pada Rabu, 25 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi