Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C dan dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM habis, maka berlaku penerbitan SIM baru.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama
3. Bukti cek kesehatan dari dokter
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Serang pada Selasa, 24 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi