4. Masukkan alamat email dan kata sandi yang valid,
5. Konfirmasi kata sandi/sandi,
6. Klik tombol "Buat Akun".
Namun ada seleksi pada gelombang 18 Kartu Prakerja ini, yaitu sedang mencari pekerjaan, minimal 18 tahun, warga negara Indonesia (WNI).
Kemudian, pekerja yang diberhentikan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah, pekerja atau pekerja yang membutuhkan peningkatan persaingan kerja, pekerja yang bukan penerima upah, pekerja atau pekerja yang diberhentikan.
Calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 tidak diperkenankan juga untuk anggota PNS, TNI/Polri, ataupun Pejabat Tinggi Negara.***
Artikel Rekomendasi