UPDATE Kartu Prakerja Gelombang 18: Begini Cara Daftar Melalui Prakerja.go.id Hingga Dapat Insentif

- 16 Agustus 2021, 20:48 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja Gelombang 18.
Ilustrasi Program Kartu Prakerja Gelombang 18. /Prakerja.go.id/

4. Masukkan alamat email dan kata sandi yang valid,

5. Konfirmasi kata sandi/sandi,

6. Klik tombol "Buat Akun".

Baca Juga: Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Simak Syaratnya untuk Dapatkan Insentif Jutaan Rupiah

Namun ada seleksi pada gelombang 18 Kartu Prakerja ini, yaitu sedang mencari pekerjaan, minimal 18 tahun, warga negara Indonesia (WNI).

Kemudian, pekerja yang diberhentikan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah, pekerja atau pekerja yang membutuhkan peningkatan persaingan kerja, pekerja yang bukan penerima upah, pekerja atau pekerja yang diberhentikan.

Calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 tidak diperkenankan juga untuk anggota PNS, TNI/Polri, ataupun Pejabat Tinggi Negara.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x