PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Baru yang Diberikan Presiden Jokowi

- 25 Juli 2021, 19:55 WIB
Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. /



MEDIA JABODETABEK – Berikut aturan baru dalam penerapan PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo baru saja memberikan pengumuman tentang perpanjangan masa PPKM level 4.

Dalam PPKM level 4 ini ada beberapa aturan baru yang telah disesuaikan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya yang dibagikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Penerapan PPKM Level 4 Dilanjutkan Hingga Tanggal 2 Agustus 2021

Dengan berbagai aspek pertimbangan Presiden Jokowi pun akhirnya mengambil keputusan tersebut.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo.

Ada beberapa aturan yang diperbaharui dalam PPKM level 4 kali ini.

Aturan tersebut mengatur tentang pedagang sembako dan kebutuhan pokok yang ada di pasar.

Pedagang sembako diizninkan buka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Polisi Buru Penyebar Hoax Demo Tolak PPKM 'Jokowi End Game'

"Pasar rakyat yang menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tutur Jokowi.

Sedangkan untuk pedagang yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50% saja.

"Dan pasar rakyat yang menjual bukan kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 dengan aturan lebih lanjut diatur oleh Pemda," tambahnya.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel dan usaha kecil lainnya dibatasi buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Berakhir 26 Juli 2021, Jokowi Berikan Syarat Ini

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis diizinkan buka dengan protokol ketat sampai dengan pukul 21.00," imbuhnya.

Untuk warung makan dan restoran tetap diizinkan buka dengan waktu makan pengunjung maksimal 20 menit saja.

"Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memililki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makam untuk pengunjung 20 menit,"

"Hal-hal tehnis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait," pungkas Jokowi. ***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x