Selama PPKM Level 4, TKA Tidak Boleh Masuk Indonesia, Kecuali Diplomatik

- 22 Juli 2021, 09:40 WIB
Suasana saat Tenaga Kerja Asing asal China tiba di Bandara internasional Sultan Hasanuddin.
Suasana saat Tenaga Kerja Asing asal China tiba di Bandara internasional Sultan Hasanuddin. /ist/

MEDIA JABODETABEK - Tenaga Kerja Asing (TKA) mulai Rabu 21 Juli 2021 tidak boleh lagi masuk Indonesia.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham ) Yasona Laoly.

Adapun TKA yang tidak diizinkan masuk para pekerja dar proyek startegis nasional.

Baca Juga: Sederat Aturan Baru PPKM Level 4, Mall Tutup Total Kecuali Akses ke Restoran dan Supermarket

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly, Rabu 21 Juli 2021 di Jakarta.

Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Baca Juga: Sampai Malam ini, Tagar Presiden Terburuk Dalam Sejarah dan Rektor UI di Puncak Trending Twitter

Permenkumham tersebut, menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Tujuan pembatasan orang asing masuk ke Republik Indonesia untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP Cek Penerima BLT UMKM Melalui Eform BRI yang Akan Cair Juli-September 2021

Namun, dalam Permenkumham menyebutkan, orang asing yang diizinkan masuk Indonesia hanya untuk pemegang visa diplomatik dan dinas kenegaraan.

Selain itu pemegang izin tinggal dilomatik dan izin tinggal dinas, izin tinggal terbatas adna izin tinggal tetap juag masih dibolehkan.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat Setelah Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

Lalu bagi Warga Negara Asing yang memiliki tujuan kesehatan dan kemanusian juag masih diizinkan.

Akan tetapi orang asing dalam pengecualian tersebut juga harus dengan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," tambah Yasona.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x