MEDIA JABODETABEK - Pemerintah akan kembali mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta pada bulan Juli-September 2021.
Bagaiamana dan apa saja syarat untuk bisa menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Kali ini total penerima bantuan ditargetkan untuk 3 juta orang penerima di seluruh Indonesia.
Jika dilihat, besaran dana bantuan BPUM tahun ini lebih rendah dari tahun lalu, di mana tahun lalu sebesar Rp2,4 juta.
Buat kamu yang merasa sebagai pelaku UMKM dan mau cek terdaftar sebagai penerima apa bukan , bisa dilihat di eform.bri.co.id.bpum atau bisa melalui banpresbpum.id untuk BNI.
Cara ceknya sebagai berikut :
Siapkan KTP, untuk pelaku UMKM klik link https://eform.bri.id/bpum
Selanjutnya masukan nomor KTP serta kode verifikasi.
Baca Juga: Update Covid-19 Hari ini 21 Juli 2021: Kasus Sembuh Bertambah 32.887, Meninggal 1.383
Klik proses inquiry.
Nantinya akan muncul keterangan apakah nomor KTP yang kamu masukan terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat Setelah Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
1. Masuk ke laman https://banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Pilih Cari.
4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp600 Dari Pemprov DKI untuk Warga Jakarta Baru Dicairkan Untuk 907.616 KK
Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri
Bawa buku tabungan BRI atau BNI;
Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;
Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.***
Artikel Rekomendasi