Roberto Sihotang: Gisel dan Nobu Lebih Dari Sekali Berhubungan Intim Atas Kasus Video Syurnya yang Tersebar

- 14 Juli 2021, 11:06 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Instagram/@gisel_la


MEDIA JABODETABEK - Sidang kasus video syur yang menyeret Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes dengan terdakwa Muhammad Nurfajar (MN) serta Priyo Pambudi (PP) terus berjalan.

Berdasarkan hasil persidangan majelis Hakim menetapkan terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda sebanyak Rp50 juta.

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang, Selasa 13 Juli 2021 dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.

Baca Juga: Terciduk Razia PPKM Darurat, Seorang Pedagang di Purwakarta Menangis: Nggak Punya Rolling Door

Roberto mengatakan, jika Gisella menjadi pihak pertama yang menyebarkan video syurnya tersebut. Ungkapan tersebut berdasarkan fakta di persidangan sebelumnya.

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ungkap Roberto.

Roberto kembali menjelaskan penyebaran video tersebut dilakukan Gisel melalu aplikasi tranfer media yang digunakan sesama pengguna Apple.

Baca Juga: Viral Arahan Wali Kota Lubuklinggau Soal Aturan PPKM: Tertibkan Pedagang Secara Humanis, Kasihan

“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” sambungnya.

Roberto kembali mengatakan, jika Gisel dan Nobu sudah beberapa kali merekam adegan mesumnya.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah