Aturan Baru PPKM Darurat 2021 Setelah Direvisi, Tempat Ibadah Tidak Lagi Ditutup, Resepsi Pernikahan Dilarang

- 10 Juli 2021, 22:45 WIB
masuk Jakarta wajib ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
masuk Jakarta wajib ada Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) /twitter/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah telah mengubah aturan baru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 2021.

Di dalam aturan yang baru, disebutkan tempat ibadah semua agama selama PPKM Darurat Jawa Bali tidak ditutup.

Perubahan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Baca Juga: Viral, Bahas Dana CSR, Dua Anggota DPRD Labuanbatu Selatan Baku Hantam di Ruang Rapat

Adapun aturan yang diubah adalah huruf g dan k tentang penutupan tempat ibadah serta pelaksanaan acara resepsi pernikahan.

Bunyi hurf g dan h sebelum diubah sebagai berikut :

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

Baca Juga: Soal Dibukanya Akses Pejalanan Internasional, Kominfo: WHO Tidak Pernah Menginstruksikan Penutupan Perbatasan

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x