Baca Juga: Pemerintah Naikan Anggaran Kesehatan Jadi Rp193 Triliun untuk Tangani Pandemi Covid-19
Lanjut Darmada, perihal penghentian pencarian dan penyelamatan itu merupakan wewenang dan tugas dari pemilik kapal. Menurutnya, jika bangkai KMP Yunicee mengganggu jalur pelayaran, maka wajib dievakuasi.***
Artikel Rekomendasi