Penghentian siaran analog pada suatu daerah dilakukan secara serentak oleh seluruh stasiun televisi pada daerah tersebut.
Nantinya masyarakat cukup menonton siaran televisi dari satu jenis penerimaan saja.
Untuk menonton siaran televisi digital, maka diperlukan perangkat televisi yang sudah bisa menerima signal siaran digital.
Jika menggunakan televisi biasa atau analog, masyarakat harus memasang set top box DVBT2 yang tersedia dan dijual di pasaran.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut UNHAS di Padang, Netizen : Bukanhya di Makassar, Emang Sudah Pindah ya ?
Analog Switch Off akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan daerah. Kominfo melihat terdapat empat faktor yang mendasari kebijakan tersebut yaitu:
1 Praktik umum yang terjadi di dunia
2. Masukan lembaga penyiaran
3. Pertimbangan kesiapan industri
4. Keterbatasan spektrum frekuensi radio
Artikel Rekomendasi