Kata Wali Kota , kebijakan itu dilakukan untuk mendorong masyarakat agar menggunakan transportasi umum.
"Kebijakan ini sekaligus salah satu upaya untuk mendorong minat masyarakat dalam menggunakan transportasi umum," katanya.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebelumnya sudah mewajibkan bagi para pegawai pemerintah kota Semarang agar menggunakan transportasi umum atau daring saat berpergian di setiap hari Selasa, pada 8 Juni hingga 6 Juli 2021.
Wali Kota mengatakan selain pegawai Pemkot Semarang, himbauan itu juga berlaku untuk masyarakat umum agar setidaknya setiap hari Selasa untuk menggunakan transportasi umum.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan Hari Transportasi Umum di setiap Selasa selama sekitar satu bulan itu merupakan salah satu kegiatan dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni 2021 mendatang.***
Artikel Rekomendasi