MEDIA JABODETABEK – Bocornya 279 juta data pribadi penduduk Indonesia membuat Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Intan Fauzi meminta Pemerintah dan otoritas terkait agar melakukan investigasi atas kasus tersebut sampai tuntas dan transparan.
Hal tersebut harus dilakukan agar kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah tidak pudar sebagai penjamin atas perlindungan data pribadi kependudukan.
Intan menyampaikan hal tersebut saat mengikuti RDP dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta pada Selasa 25 Mei 2021.
Baca Juga: Melalui AWEN, Kementerian PPPA Dorong Pemberdayaan Perempuan Melalui 7 Bidang
Dalam kesempatan itu, Komisi IX DPR RI meminta penjelasan dari Ketua Dewas dan Sirektur Utama BPJS Kesehatan dengan agenda Keamanan Data Peserta BPJS Kesehatan.
Intan berpendapat bila data pribadi bocor maka BPJS Kesehatan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib bertanggung jawab.
BPJS Kesehatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik data pribadi yang bocor secara tertulis.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Menurun, Tapi Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Hal tersebut sesuai dengan PP 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Artikel Rekomendasi