Airbus dan Air France Harus Diadili Atas Kecelakaan Tahun 2009 Berdasarkan Aturan Pengadilan

- 12 Mei 2021, 21:40 WIB
pesawat udara Airbus 320-200 registrasi PK-LUT, Batik Air penerbangan ID-6803 yang berhasil diamankan
pesawat udara Airbus 320-200 registrasi PK-LUT, Batik Air penerbangan ID-6803 yang berhasil diamankan /Dok. Humas Lion Air

MEDIA JABODETABEK – Pengadilan Perancis sudah memutuskan bahwa Air France harus diadili atas kecelakaan 2009 di Samudera Atlantik yang menewaskan 228 orang, sumber yudisial dari departemen kejaksaan menyampaikan pada hari Rabu.

Pengadilan memvonis atas permintaan dari jaksa Perancis, membatalkan vonis yang tidak harus ada di persidangan.

Perwakilan Air France mengumumkan maskapai penerbangan ini tidak segera mengomentari.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Perancis Meningkat dengan Pacuan Lebih Lambat Selama Hampir Setahun

Airbus, pembuat pesawat yang terlibat tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Paris kecelakaan pada tanggal 1 Juni 2009.

Semua penumpang di pesawat tewas.

Baca Juga: Trailer Lupin Part 2 Resmi Dirilis Oleh Netflix, Berikut Sinopsisnya

Investigator Perancis menemukan seorang kru salah menangani hilangnya pembacaan kecepatan dari sensor yang diblokir dengan es dari badai dan menyebabkan pesawat berhenti dengan mengangkat moncongnya terlalu tinggi.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x