Dari seluruh 157 orang itu, juga terdapat 3 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam maskapai tersebut.
Baca Juga: Viral Ratusan Pemotor Terobos Pos Penyekatan larangan Mudik di Cikampek, Ini Kata Polisi
Hingga saat ini, larangan kunjungan WNA ke tanah air masih berlaku jika bertujuan untuk wisata.
Petugas imigrasi pun tidak akan memberikan izin kepada penumpang apabila terdapat penumpang yang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid 19.
Pemerintah Indonesia juga sudah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival sejak awal bulan Maret 2020.
Hal itu dilakukan untik mencegah lonjakan penyebaran virus Covid 19.***
Artikel Rekomendasi