Peduli Kesejahteraan Buruh, Pemerintah Siap Tindak Tegas Perusahaan yang Enggan Beri THR untuk Pegawai

- 1 Mei 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR //DOK PR/

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah peduli kesejahteraan buruh dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kala menerima perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Kedua organisasi tersebut merupakan organisasi buruh terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Pacaran Putus, Cowoknya Minta Sama Ceweknya Semua Barang dan Pengeluaran Selama Pacaran Dikembalikan Lagi

Moeldoko menerangkan bahwa pemerintah tak pernah melupakan kesejahteraan buruh khusunya berkaitan dengan upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR).

"Ini (upah sektoral dan THR) jadi gua highlight yang akan saya sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja," kata Moeldoko.

Tak hanya itu, Moeldoko juga menerangkan bahwa pemerintah akan memberikan tindakan tegas bagi perusahaan yang tak memberikan THR.

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Fulham Gratis, Pekan ke-34 Premier League Nanti Malam

Menurutnya THR merupakan hak pegawai sesuai dengan yang tercantum dan UU Cipta Kerja.

Moledoko juga menerangkan Kantor Staf Presiden akan turut andil dalam mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja beserta turunannya.

Dalam keterangannya Moeldoko juga memberika apresiasi dengan langkah yang dilakukan KSPSI dan KSPI dalam memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh tepat pada 1 Mei.

Pasalnya aksi digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan di era pandemi Covid-19 yang belum tuntas.

Baca Juga: Jadwal Waktu Sholat dan Buka Puasa, di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi Hari Ini, Sabtu 1 Mei 2021

"Ini model 'May Day' yang bagus. Saya apresiasi tanggungjawan sosial dan empati para butuh," terangnya.

Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI juga menerangkan tentang pembatalan aksi besar-besaran organisasi buruh.

Ia juga menerangkan dalam pertemuan dengan Moeldoko selalu menaati protokol kesehatan yang berlaku dengan melakukan swab antigen.

Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Ali Syakieb, Pemeran Ustadz Reihan di Sinetron Terbaru Bismillah Cinta Indonesiar

"Ini bentuk peduli kami terhadap kondisi pandemi Covid-19," ujarnya.

Senada dengan Andi, Presiden KPSI Said Iqbal pun menerangkan bahwa telah menitipkan tuntutan dari para buruh kepada Moeldoko.

"Bahkan sebelum UU Cipta Kerja Disahkan, kami sudah bertemu Pak Moeldoko. Maka tidak salah jika pada peringatan 'May Day' kali ini kami kembali bertemu dengan Pak Moeldoko," timpalnya. ***

 

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini