Setelah ASN, Giliran Pekerja Swasta Diimbau Tak Lakukan Mudik

- 18 April 2021, 22:51 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan 31 Pos Pengamanan Larangan Mudik 2021

Sementara untuk PMI harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut.

Menaker Ida juga menginstruksikan kepada para Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.***

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x