Berdasarkan pemaparan Encep, mekanisme pengelolaan TMII ini nantinya berupa kerja sama pemanfaatan. Dimana nantinya negara akan mendapatkan beberapa keuntungan dari sisi finansial dan non finansial.
Baca Juga: Kapan dan Bagaimana Tanda-tanda Malam lailatul Qadar Tiba ?
Sisi finansial yang dimaksud yaitu mulai dari profit sharing dan kontribusi tetap per tahun. Sedangkan untuk keuntungan dari sisi non-finansial yaitu pengelolaan yang lebih optimal untuk pendidikan dan pariwisata.
Sebelumnya, pada Rabu 7 April 2021 Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyatakan bahwa berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah secara resmi mengambil alih pengelolaan TMII.
Baca Juga: Penjelasan Garuda Indonesia Mengenai Penipuan Survey Berhadiah
Seperti yang diketahui, TMII sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang sejak 1977.
"Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," ujar Pratikno.***
Artikel Rekomendasi