Aplikasi SINAR Resmi Diluncurkan Polri, Perpanjang SIM Online Bisa Sambil Nonton TV di Rumah

- 13 April 2021, 19:03 WIB
Kapolri dan Ketua MPR Luncurkan Aplikasi SIM Nasional untuk Perpanjang SIM secara Daring, Mau Tahu Caranya, Simak saja Dibawah Ini
Kapolri dan Ketua MPR Luncurkan Aplikasi SIM Nasional untuk Perpanjang SIM secara Daring, Mau Tahu Caranya, Simak saja Dibawah Ini /antara

MEDIA JABODETABEK - Aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (SINAR) resmi diluncurkan oleh Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Dengan diluncurkannya SINAR, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa online dari rumah.

Kapolri mengatakan, diluncurkannya layanan SIM online, sebagai wujud Kapolri terhadap janji kepada komisi III DPR.

Baca Juga: Sineas Fajar Umbara Ditahan Atas Kasus KDRT

"Ini wujud janji di depan komisi III DPR terkait transformasi pelayanan" kata Kapolri Listyo di Jakarta Selasa 13 April 2021, dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan atau membuat SIM baru bisa mendownload aplikasi SINAR di Android dan juga Apple.

"Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verisvikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email," jelas Sigit.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Seru di Kota Tangerang

Setelah mendapatkan kode OTP dan memasukan kode tersebut dengan benar, pengguna harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai di KTP.

Pengguna juga perlu melakukan identifikasi melalui teknologi biometrik wajah atau Liveness Face Rcognition.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM, buka aplikasi digital Korlantas Polri pilih icon Sinar atau SIM.

Baca Juga: Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Selasa 13 April 2021

Nantinya pemohon diarahkan untuk memilih jenis SIM yang akan diperpanjang.

Siapkan foto KTP, Foto SIM dan tanda tangan serta foto diri yang kemudian diunggah ke aplikasi Sinar saat pemohonan perpanjangan SIM.

Pemeriksaan kesehatan dan juga psikologi serta uji teori SIM, juga dilakukan secara online.

Pemohon hanya cukup memilih link E-Rikkes pada aplikasi SINAR, sedangkan untuk tes psikologi, melalui link E-PPSI di aplikasi SINAR.

Baca Juga: Nikmat Serabi Sebagai Takjil Berbuka Puasa, Berikut Resepnya!

Saat tes kesehatan dan psikologi secara online, akan ada beberapa pertanyaan yang akan diajukan dan harus dijawab oleh pemohon.

Untuk teori dna uji SIM, pihak Korlantas Polri menggunakan sistem tiga dimensi. Pemohon akan melihat tampilan layar layaknya uji teori di lapangan yang sebenarnya.

Untuk pembayaran pembuatan SIM online bisa dengan sistem cashless, dan untuk proses pengambilan SIM Digital menggunakan jasa Pos Indonesia.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini