MEDIA JABODETABEK – Kabid Polda Metro Jaya, Yusri Yunus pada Sabtu 3 April 2021 menyatakan bahwa Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin) tidak menerbitkan KTA atas nama MFA.
"Perbakin sudah kita lakukan pemeriksaan, dan sudah menyatakan bahwa tidak ada terdaftar nama yang bersangkutan (MFA) di Perbakin," ungkap Yusri sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com dari laman PMJ News.
Baca Juga: Valentino Rossi Start di Posisi Terburuk Selama Karirnya di MotoGP
Berdasarkan keterangannya, Yusri juga mengungkapkan kalau penyidik masih terus menyelidiki kepemilikan senjata api yang sempat ditodongkan MFA kepada pengguna motor dan orang-orang di tempat kejadian perkara.
"Ini kan masih didalami kalau itu ya (asal senjata)," ujar Yusri.
MFA merupakan inisial nama koboi jalanan yang viral beberapa hari lalu karena menabrak pengendara motor di Duren Sawit.
Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat Wanita Mengapung di kali Cengkareng Jakarta Barat
MFA yang saat itu mengendarai mobil fortuner dengan nomor B 1673 SJV alih-alih meminta maaf malah menodongkan pistol kepada pengendara motor yang dia tabrak.
Atas perbuatannya tersebut, MFA terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran memiliki senjata air soft gun tanpa izin.
Artikel Rekomendasi