Baca Juga: Kurma, Buah Pelengkap Sahur dan Berbuka Puasa, Apasaja sih manfaatnya? Cek Disini!
Dengan demikian pemerintah juga mempunyai wewenang mencabut kepesertaan apabila peserta tidak mengikuti persyaratan yang ada.
Dilansir dari Instagram prakerja @prakerja.go.id peraturan Permenko No.11 tahun 2020, setiap penerima kartu prakerja memiliki waktu 30 hari untuk pembelian pelatihan, jika tidak kepesertaan akan dicabut.***
Artikel Rekomendasi