MEDIA JABODETABEK - Peluncuran tilang elektronik nasional atau “Electronic Traffic Law Enforcement (“ETLE”) dipimpin oleh Kapolri Jendeal Polisi Listyo Sigit, Selasa 23 Maret 2021 di Kantor Korlantas Polri, Jakarta.
Tilang elektronik nasional ini berlaku secara serentak di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
"Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri," ujar Listyo, dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA.
Baca Juga: AstraZeneca Dinilai 79 Persen Ampuh Atasi COVID-19, AS Makin Gencar Vaksinasi
Lokasi ETLE tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya yakin 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Sementara itu sisanya berada di 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan1 titik di Polda Banten.
Baca Juga: Ini Strategi Terbaru Sandiaga Uno untuk Pulihkan Ekonomi UMKM
Pada tilang elektronik ini akan memberlakukan setidaknya ada 10 pelanggaran yakni
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Dalam peluncuran elektronik tilang nasional juga dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung ST Burhanudian dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin serta diikuti oleh forum komunikasi pimpinan daerah se Indonesia secara daring***
Artikel Rekomendasi