(Hoax atau Fakta) Beredar Video Suap Jaksa dan Rizieq

- 21 Maret 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. / Pixabay/sajinka2

MEDIA JABODETABEK - Telah beredar video mengandung narasi oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap.

Dalam video itu terkait dengan perkara kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab dengan menelusuri pelaku pembuat maupun penyebar video hoaks tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya di media sosial video oknum JPU menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Bocoran Terbaru 'River Where the Moon Rises' Episode 9 dan 10, Simak Fakta 5 Adegan Romantis On Dal

"Saat ini tim kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran (tracing)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dikutip dari Antara.

Mendengar ini, pihak kejaksaan tidak tinggal diam, Leonard mengatakan bahwa tim kejaksaan menelusuri pembuat video tersebut menggunakan alat yang dimiliki oleh lembaga Adhyaksa tersebut.

Baca Juga: Brighton vs Newcastle 3-0, Berakhir Tanpa Gol Balasan, The Seagulls Jauhi Zona Degradasi

"Tim menggunakan alat yang dimiliki untuk menelusuri serta menemukan para pelaku pembuat maupun penyebar video berita hoaks dimaksud," jelas Leonard.

Leonard juga menjelaskan bahwa video tersebut adalah video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November 2016.

"Jadi, video itu bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.

Baca Juga: Kelengkapan Berkas Ditunggu, KLB Partai Demokrat Baru Bisa Diproses secara Undang-Undang

Ia menjelaskan bahwa narasi di video tersebut "innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Baca Juga: Pemprov DKI Mengoptimalkan Dana Hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.

Mendengar bahwa berita itu dikaitan dan hubungkan dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Leonard memberi penjelasan bahwa itu adalah hoaks

"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," kata Leonard.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Film Safe yang Tayang di Bioskop TransTV Minggu 21 Maret 2021

Leonard menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A Ayat (1) yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Toyota Bertahan di Segmen Mobil Kecil Lewat Aygo X Prologue Concept

"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard.***

*desclaimer : berita ini telah ditayangkan oleh Antara dan dikutip darinya

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini