Siapa Saja yang Mendapatkan Free Data Kuata Internet Dari Kemendikbud ? Berikut Daftarnya

- 11 Maret 2021, 12:54 WIB
Bantuan data kuota internet 2021
Bantuan data kuota internet 2021 /Kemendikbut/Tangkapan Layar Kemendikbud

MEDIA JABODETABEK - Mulai Maret 2021, bantuan data kuota internet gratis akan segera disalurkan.

pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan free data kuota internet selama pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut untuk mempermudah proses belajar mengajar yang akan diberikan mulai Maret sampai Mei 2021.

Baca Juga: Kapan Bantuan Kuota Internet Oleh Kemendikbud Mulai Disalurkan ? Berikut Penjelasannya

Besarnya paket data internet gratis yang diberikan bervariasi mulai dari 7GB sampai 15GB.

Paket data free ini bisa digunakan untuk mengakses semua jaringan kecuali situs atau aplikasi yang diblokirn Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lalu siapa saja yang berhak menerima bantuan internet gratis tersebut ?

Baca Juga: 5 Jenis Bra Masa Kini yang Wajib Perempuan Miliki

Semua yang sudah menerima pada periode November - Desember 2020 dengan syarat nomornya masih aktif, nantinya penerima akan langsung otomatis mendapatkan paket data yang diberikan mulai Maret 2021, kecuali yang total penggunannya di bawah 1GB.

Syarat untuk bisa mendapatkan bantuan gartis paket data internet adalah, peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Siswa-siswi Sekolah Dasar dan menengah yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Song Hye Kyo Dikonfirmasi Akan Membintangi Drama Baru Now We Are Breaking Up

Punya nomor ponel aktif atas nama peserta didik atau orang tua dan atau anggota keluarga atau wali murid.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa, terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan double degree Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: JKT48 Rilis Teaser Single ke-22 ‘Cara Ceroboh untuk Mencinta’

Dosen,terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) Memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x