MEDIA JABODETABEK-Bagi warga negara yang telah memiliki penghasilan diwajibkan untuk membayar pajak dan melaporkannya.
Lapor pajak diperlukan untuk mengonfirmasi dan memonitor kewajiban perpajakan yang telah dilakukan.
Baca Juga: The Penthouse 2: Ketegangan Antara Uhm Ki Joon dan Kim So Yeon Saat Fitting Gaun Pengantin
Dengan melaporkan pajak, Anda bisa memastikan bahwa penghasilan yang Anda dapat telah dipotong pajak sesuai dengan aturan, baik besaran maupun waktu pemotongannya.
Baca Juga: Kampung Jepang di Jakarta Mulai dibangun: Mudah-mudahan sektor pariwisata semakin berkembang
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada 10 Maret 2021, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia mengumumkan di akun resmi Instagram @ditjenpajakri bahwa formulir surat pemberitahuan tahunan (SPT) elektronik sudah tersedia dalam bentuk PDF.
Versi baru dari formulir SPT elektronik (e-form) ini memungkin penggunanya untuk submit SPT Tahunan baik dengan Windows maupun MacOS. Karena e-form yang versi sebelumnya tidak bisa dibuka di Mac.
Berikut perbedaan dari e-form lama dan baru sebagaimana dilansir oleh Media Jabodetabek dari akun Instagram @dirjenpajakri yang diunggah pada Rabu 10 Maret 2021.
E-form lama
1. Berformat .xfdl
2. ibuka dengan menggunakan IBM Viewer
3. Token hanya dapat dikirimkan melalui email
4. Tidak ada fitur import data, dan
5. Tidak bisa dibuka di Mac
Sedangkan e-form baru
1. Berformat .pdf
2. Dibuka dengan Adobe PDF Reader
3. Token dapat dikirimkan melaui email ataupun SMS OTP
4. Terdapat fitur import data dari CSV untuk data-data tubular seperti data bukti potong dan lainnya, dan
5. Dapat dibuka di Mac
Cara untuk pengguna dapat mengakses e-form baru ini cukup dengan lima langkah
1. Login ke laman web www.pajak.go.id
2. Klik tab lapor
3. Klik logo e-form PDF (versi baru)
4. Klik tab buat SPT
5. Lalu ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada
Batas akhir pelaporan SPT Tahun Pajak 2020 yaitu pada 31 Maret 2021.***
Artikel Rekomendasi