Hore ! Kemendikbud Lanjutkan Bantuan Kuota Internet, Berikut Rinciannya

- 11 Maret 2021, 11:31 WIB
Bantuan data kuota internet 2021
Bantuan data kuota internet 2021 /Kemendikbut/Tangkapan Layar Kemendikbud

MEDIA JABODETABEK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Rabu 10 Maret 2021.

Raker ini digelar untuk membahas perkembangan berbagai kebijakan, diantaranya kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 dan bantuan kuota data internet tahun 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa pada 2021 untuk pertama kalinya, nilai satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan bervariasi untuk tiap daerah.

Baca Juga: Song Hye Kyo Dikonfirmasi Akan Membintangi Drama Baru Now We Are Breaking Up

Selain itu, berdasarkan data tahun 2020, sistem untuk menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah juga mendapat tanggapan positif karena berhasil mengurangi keterlambatan.

“Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah di tahun 2020 mengurangi keterlambatan rata-rata 32% atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019,” ungkap Nadiem sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari laman web kemdikbud.go.id

Nadiem mencontohkan, di Kepulauan Aru, Maluku, alokasi dana BOS meningkat 40%. Kemudian, di Kabupaten Intan Jaya Papua dana BOS naik 117-131%.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Kamis 11 Maret 2021: Dijamin Valid, Segera Klaim Hadiah dari Garena Free Fire!

“Ini adalah kebijakan yang menjunjung sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ” ujar Nadiem sebagaimana dikutip oleh Media Jabodetabek dari laman web kemdikbud.go.id.

Pemanfaatan dana BOS tetap dapat dilakukan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung implementasi Asesmen Nasional.

Selain itu, Nadiem juga menyampaikan bahwa persentase pelaporan penggunaan dana BOS, pada Desember 2020 sebanyak 99% sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1.

Baca Juga: JKT48 Rilis Teaser Single ke-22 ‘Cara Ceroboh untuk Mencinta’

Hal ini menunjukkan bahwa sekolah-sekolah sudah membangun budaya transparansi. Pelaporannya juga sudah dimudahkan Kemendikbud dengan teknologi.

Selanjutnya, Kemdikbud juga akan melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet 2021. Hal ini dikarenakan, kebijakan tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Kebijakan bantuan kuota internet ini akan diberikan pada Maret, April, dan Mei 2021 dengan rincian besaran kuota;

Baca Juga: 10 Cara Jitu Menjadikan Diri Sendiri Supaya Lebih Baik

1.Peserta didik jenjang PAUD 7GB/bulan
2.Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 10 GB/bulan
3.Pendidik jenjang PAUD, Pendidikan Dadar dan Menengah 12 GB/bulan
4.Dosen dan Mahasiswa 15 GB/bulan

Paket kuota data internet di atas merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada;

1.Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
2.Twitter
3.Instagram
4.Facebook
5.Tiktok

Baca Juga: Pasar Senen Mulai Dibangun, Anies Berharap Bisa Bersaing Bisa Bersaing Dengan Pasar Tanah Abang

Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu.

Bantuan kuota data disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x