Lusa mengatakan belum ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Imigrasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian.
Ia juga menegaskan, tidak ada penahanan terhadap kedua WNA tersebut. "Karena memang belum ada yang terpenuhi unsur pidananya untuk dilakukan penahanan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan acara “Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat” yang akan diselenggarakan Andrew sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Gara-gara Heboh Video Viral 17 Detik, Perempuan di Bandung Dijemput Denpom
"Saat petugas kami melakukan pengecekan tidak terlihat adanya kegiatan di villa yang tampak tertutup rapat tersebut".
Acara tersebut memasang tarif kepada peserta sebanyak 600 dolar Amerika Serikat atau setara dengan sekitar Rp8 juta.
"Menurut informasi yang didapatkan kegiatan tersebut akan dibatalkan dikarenakan viralnya pemberitaan terkait kegiatan tersebut," kata Jamaruli.
Jamaruli juga menjelaskan, setelah memeriksa dokumen keimigrasian dan ijin tinggal Andrew bahwa ia adalah pemegang ITAS Investor dengan masa berlaku hingga 8 November 2022.
Baca Juga: Di tahun 2021 Luhut Binsar Panjitan Sebut 9 Wilayah di Indonesia Rawan Gempa Bumi
Demikian pula rekannya Xia Lee yang bertugas sebagai admin kegiatan acara Yoga orgasme yang juga pemegang ITAS investor.***(Herryanto Prabowo/Hallo Bogor)
Artikel Rekomendasi