MEDIA JABODETABEK - Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko diminta sebagian oknum Partai Demokrat (PD) untuk menjadi Ketua Umum (Ketum) partai dalam Kongres Besar Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2020
Sebagai ketum PD secara de facto, Agus Harimuri Yudhoyono atau AHY menyebut KLB yang digelar sebagai tindakan ilegal dan inkonstitusional.
"Saya mendapat amanah dari sebagian besar kader PD untuk menyampaikan ini. Mewakili simpatisan PD, DPD, dan fraksi partai dari Aceh hingga Papua, saya sebut Kongres yang digelar di Sumut adalah ilegal dan inkonstitusional," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta. Jumat 5 Maret 2021.
Baca Juga: Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama MPP, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Perluas Layanan
Baca Juga: Hasil KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Sebagai Ketua Umum Demokrat Periode 2021-2025
Baca Juga: Aktor Na In Woo 'Mr Queen' Dikabarkan Akan Menggantikan Jisoo di 'River Where The Moon Rises'
Kongres ini, sambung AHY, selain ilegal juga tidak sah. Ia menyebut KLB yang berlangsung tidak berdasarka konstitusi PD yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Secara inkonstitusional telah terjadi kongres ilegal. KLB ini tidak sah. KLB ini tidak berdasar dari konstitusi PD yang telah disahkan Kemnkumham. Sesuai dengan konstitusi PD, KLB di Sumut Ilegal," sebutnya.
Dikabarkan sebelumnya, KLB PD yang diklaim sepihak oleh segelintir oknum menghasilkan keputusan jika Moeldoko ketum baru partai yang terpilih secara sah.
Hal ini berdasarkan pemilihan secara voting yang dilakukan dalam KLB Demokrat di Sumut.***
Artikel Rekomendasi