Tutup Kasus 6 Laskar FPI, Bareskrim Hentikan Penyidikan

- 4 Maret 2021, 20:25 WIB
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) didampingi Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara (kiri) saat menunjukkan barang bukti kasus tewasnya anggota Front Pembela Islam (FPI)
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) didampingi Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara (kiri) saat menunjukkan barang bukti kasus tewasnya anggota Front Pembela Islam (FPI) /Antara Foto/Reno Esnir

MEDIA JABODETABEK – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Kasus penyerangan yang terjadi pada polisi di tol Cikampek resmi dihentikan Bareskrim Polri.

“kasus penyerangan di tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” Ujar Argo Yuwono

Dalam keterangannya Argo juga mengatakan aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pebunuhan di luar hukum atau ‘Unlawfull killing’ di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Heboh Video Viral 17 Detik, Perempuan di Bandung Dijemput Denpom

Selanjutnya Argo menjelasakan bahwa dalam kasus ini Komnas HAM juga ikut turun tangan. Berdasarkan temuan Komnas HAM bentrokan itu terjadi akibat Laskar yang menunggu polisi.

“saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini,” ujar Argo.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyarankan proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar Pembela Islam di jalan tol Jakarta-Cikampek, dihentikan setelah polisi menetapkan enam anggota Laskar Pembela Islam yang tewas sebagai tersangka.

Baca Juga: Di tahun 2021 Luhut Binsar Panjitan Sebut 9 Wilayah di Indonesia Rawan Gempa Bumi

Dengan meninggalnya enam Laskar FPI maka hukuman atas penyerangan yang dilakukan terhadap polisi tidak berlaku di mata hukum.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x