Alhamdulillah, Perpres Tentang Miras Resmi Dicabut Oleh Presiden Joko Widodo

- 2 Maret 2021, 15:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

MEDIA JABODETABEK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebelumnya memang telah ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 lalu.

Pihak Jokowi memasukan minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol sebagai bagian dari investasi usaha dengan izin pendiriannya di beberapa daerah seperti Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara.

Baca Juga: 7 Drama Korea Terbaru yang Akan Segara Tayang Maret 2021. Dari Mouse, Love Alarm 2, hingga Summer Guys

Baca Juga: Serangan Umum 1 Maret 1949, Euforia Heroik Pasukan Rakyat Indonesia Sebagai Penentu Arah Jalan Republik

Baca Juga: Gugat Cerai, Wulan Guritno Sebut Tak Tau Kenapa Jatuh Cinta pada Adilla Dimitri

Namun berdasarkan masukan-masukan dari para ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas), dan tokoh-tokoh agama lainnya kepada Jokowi, dengan resmi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dicabut.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam video yang diunggah BPMI pada Selasa, 2 Maret 2021.

Salah satu daerah yang disebutkan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 adalah Papua, secara daerah itu merupakan sentra penghasil miras dalam bentuk Sopi. Namun hal tersebut justru dikritik keras oleh tokoh Papua.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini