Jangan Asal Bicara di Media Sosial, Polisi Virtual Sudah Mulai Bekerja

- 26 Februari 2021, 10:58 WIB
Cara Kerja Virtual Police.
Cara Kerja Virtual Police. /Tangkapan layar Youtube.com/DIV HUMAS POLRI

MEDIA JABODETABEK - Sejak 24 Februari 2021 Police Virtual atau Polisi Virtual sudah mulai bekerja.

Polisi Virtual dibuat untuk adanya tidak pidana Uandang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Virtual Polcce merupakan gagasan yang unik yang buat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Berikut Golongan Orang yang Tidak Boleh Mendaftar

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Jumat 26 Februari 2021: Resmi dan Valid dari Garena Free Fire

Baca Juga: Chord Lirik Lagu Persahabatan Bagai Kepompong, yang Filmnya Tayang Hari ini

Kehadiran Virtual Police untuk membuat ketertiban masyarakat dalam menggunakan media sosial, supay dalam bermedia sosial membuat konten yang produktif, bersih dan sehat.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, kepada wartawan Rabu 24 Februari 2021 di Jakarta.

Argo menjelaskan, jika ada masyarkat yang membuat konten negatif yang sifatnya hoaks, petugas akan menegur dan memberikan edukasi.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru 26 Februari 2021, 3 Hal Penting yang Perlu Dilakukan di Bulan Rajab 1442 H

Nantinya Polisi akan memberikan peringatan pada akun tersebut terkait postingan yang dibuat.

Tahapannya adalah, Virtual Police akan memberikan peringatan, jika ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana.

Kemudian Penyidik akan mengambil tangkapan layar dan melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Acara NET TV Jumat, 26 Februari 2021: Ada Oh My Ghost Tayang Malam Ini

Jika tim ahli menyatakan postingan tersebut merupakan pelanggaran pidana baik itu penghinaan dan sebagainya, selanjutnya Direktur Siber atau pejabat yang telah ditunjuk di siber untuk memberikan pengesahan, lalu Virtual Pilice akan mengirimkan peringatan pada akun yang bersangkutan.

Peringatan yang diberikan akan dikirimkan kotak pesan atau direct Message kepemilik akun yang mengunggah konten tersebut, tujuannya supaya pengguna tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikannya.

Setelah mengirimkan peringatan dan pesan diterima, Polisi meminta supaya konten yang dianggap melanggar tersebut dihapus oleh pemilik akun.

Baca Juga: Live Streaming dan Jadwal Acara SCTV Hari Ini, UEFA Europa League Hingga One Championship

"Jadi kita memberikan edukasi kepada masyarakat melalui Polisi siber," kata Argo.

Bagaimana jika pemilik akun tidak menghapus dan masih terus mengupload konten serupa ?

Polisi siber akan terus memberikan peringatan jika masih ada pihak yang merasa dirugikan atas unggahan tersebut.

Baca Juga: Persahabatan Bagai Kepompong Adaptasi Dari Sinetron Kepompong Akan Tayang di Bioskop 26 Februari 2021

Baca Juga: Update Terbaru Virus Corona di Indonesia Hari ini Kamis 25 Februari 2021, Total Mencapai 1.316.634 orang

Baca Juga: Chord Gitar Lirik Lagu Dimana Kamu Apakah Kau Rindu atau Aku yang Salah Mahalini feat Nuca

Jika orang yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polisi, maka tugas Polisi memfasilitasi supaya damai serta proses mediasi.

Dijelaskan lagi oleh Argo, kehadiran Police Virtual bukan untuk membatasi masyarakat dama menggunakan media sosial, akan tetapi Polisi memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," jelasnya.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x