MEDIA JABODETABEK - Pendaftarana Prakerja Gelombang 12 sudah bergulir sejak 24 Februari 2021.
Akan tetapi tidak semua orang bisa ikut program pemerintah tersebut, aatu bagi golongan tertentu tidak bisa mendaftar program Prakerja ini.
Adapun payung hukum terbaru yang mengatur program pelaksanaan Kartu Prakerja adalah Peraturan Presiden No.76 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengembangan kompetensi kerja melalui program Prakerja. Aturan tersebut diterbitkan sejak Juli 2020 lalu.
Baca Juga: Arti Jumat Berkah atau Jumat Mubarok
Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru 26 Februari 2021, 3 Hal Penting yang Perlu Dilakukan di Bulan Rajab 1442 H
Adapun yang diperbolehkan mengikuti kompetensi secara digital ini adalaha, warga negara Indonesia, tidak sedang bekerja, tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pada pasal 3 ayat 5 disebutkan ada kelompok masyarakat yang tidak diperbolehkan mendaftar kartu Prakerja.
Kelompok tersebut adalah :
Artikel Rekomendasi