1.Pejabat Negara
2. Aparatu Sipil Negara (ASN)
3.Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4.Anggota Kepolisian Republik Indonesia
5.Kepala Desan dan perangkat daerah lainnya
6.Direksi, komisaris serta Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
7. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebagai informasi, besaran insentif yang akan didapatkan bagi peserta yang lolos sebagai berikut.
1.Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta
Artikel Rekomendasi