Program Kartu Prakerja tidak berlaku bagi masyarakat berikut ini :
1.Pejabat Negara
2.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3.Aparatur Sipil Negara
4.Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Kepala Desa dan perangkat desa
7.Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Cara mendaftar Prakerja sangat mudah, berikut langkah-langkahnya :
1. Anda harus membuat akun di Prakerja.go.id Masukkan email (gunakan gmail) dan password kamu, lalu klik Daftar.
2.Anda akan mendapatkan verifikasi melalui email
3. Buka email Anda dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Rela Basah Tinjau Beberapa Lokasi Banjir di Tangerang
4. Jika verifikasi sudah dilakukan maka proses pendaftaran berhasil.
Apa saja tahap pendaftaran Kartu Prakerja?
Artikel Rekomendasi