MEDIA JABODETABEK - Siap-siap bagi warga yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin, jika menolak untuk divaksin bakal tidak menerima Bansos lagi.
Peraturan tersebut tertuang dalam Perpres tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Presiden Joko Widodo resemi tanda tangani Perpres 14/2020, Perpres tersebut sebagai perubahan dari Perpres 99/2020.
Baca Juga: Maksimalkan Perawatan Kulit Sensitif untuk Si Kecil
Vaksinasi secara nasional merupakan langkah pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 yang saat ini berlangsung di Indonesia.
Perpres tersebut telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021.
Dalam Perpres tersebut ada penambhan sejumlah pasal yakni pasal 13A dan 13B, kedua pasal tersebut diselipkan diantara pasal 13 dan 14.
Baca Juga: Mengenal Aplikasi Clubhouse, Dipakai Elon Musk dan Mark Zuckerberg
Pada pasal 13A dan 13B isinya mengatur masyarakat dalam pelaksanaan vaksin virus Corona.
Artikel Rekomendasi