Perpres Covid-19, Masyarakat Tolak Vaksin Selain Tidak Akan Mendapatkan Bansos Juga Didenda Hingga Penjara

- 15 Februari 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19: Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 dapat Sanksi Denda, Ini Nominal yang Harus Dibayar.
Ilustrasi vaksin Covid-19: Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 dapat Sanksi Denda, Ini Nominal yang Harus Dibayar. /ANTARA/Nova Wahyudi

MEDIA JABODETABEK - Siap-siap bagi warga yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin, jika menolak untuk divaksin bakal tidak menerima Bansos lagi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Perpres tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Presiden Joko Widodo resemi tanda tangani Perpres 14/2020, Perpres tersebut sebagai perubahan dari Perpres 99/2020.

Baca Juga: Maksimalkan Perawatan Kulit Sensitif untuk Si Kecil

Vaksinasi secara nasional merupakan langkah pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 yang saat ini berlangsung di Indonesia.

Perpres tersebut telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021.

Dalam Perpres tersebut ada penambhan sejumlah pasal yakni pasal 13A dan 13B, kedua pasal tersebut diselipkan diantara pasal 13 dan 14.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Clubhouse, Dipakai Elon Musk dan Mark Zuckerberg

Pada pasal 13A dan 13B isinya mengatur masyarakat dalam pelaksanaan vaksin virus Corona.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: SETNEG


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini