2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut saat berada di atas KA dan di seluruh zona stasiun.
4. Sebelum melakukan perjalanan penumpang diimbau untuk menggunakan pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang).
5. Bagi anak-anak dibawah 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Baca Juga: Dealer Motoplex Terbaru di Jakarta, Bisa Tangani 4 Brand Piaggio Group Sekaligus
7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.***
Artikel Rekomendasi