MEDIA JABODETABEK - Mau liburan atau pulang kampung selama libur imlek 2021 ? Anda harus punya surat keterangan negatif Covid-19 sebagai salah satu syarat untuk bisa naik kereta api.
Selama libur imlek 12-14 Februari 2021, setiap penumpang kereta api wajib menunjukan surat keterangan negatif corona yang berlaku 1x24 jam di libur panjang atau libur keagamaan.
Surat tersebut berlaku untuk pengguna jasa kereta api jarak jauh atau antar pulau Jawa dan Sumatera.
Baca Juga: DS 4 2022 Mask Segmen Hatchback Premium
Kebijakan tersebut berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.
Kebijakan tersebut merujuk pada Edaran (SE) No. 7 Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 9 Februari 2021 dan SE No.20 Kementeriaan Perhubungan dengan tanggal yang tanggal 9 Februari 2021.
"Khusus pelanggan yang melakukan perjalanan dengan KA pada libur panjang atau libur keagamaan, diwajibkan melakukan tes RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan," tulis akun @kai121_.
Baca Juga: Peran Penting Orangtua Sebagai Role Model Bagi Anak
Berikut kami sampaikan persyaratan lainnya yang berlaku saat ini:
1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
Artikel Rekomendasi