Sepanjang 2020, Sebanyak 5.105 WNA Terkena Sangsi Administratif

- 26 Januari 2021, 20:09 WIB
Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Malah Banyak TKA Masuk Indonesia

Termasuk penerbitan paspor sebanyak 1.382.313 buku yang didominasi oleh paspor 48 halaman sebanyak 1.245.763 dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 130.682 paspor.

"Perlu juga disampaikan bahwa 8.607 buku paspor di antaranya diterbitkan dengan mengakses layanan 'Eazy Passport' (layanan paspor kolektif)," tutur Yasonna Laoly.

Untuk penerbitan visa bagi orang asing, Yasonna Laoly menjabarkan terdapat 148.311 permohonan yang disetujui hingga visanya diterbitkan.

Jumlah tersebut meliputi penerbitan visa bagi orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia, tapi tidak bisa pulang ke negaranya karena pandemi Covid-19.

Yasonna Laoly juga mengatakan pemberian visa kepada orang asing yang berada di Indonesia (onshore visa), merupakan sebuah inovasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Sehingga orang asing yang izin tinggalnya habis, bisa mengajukan permohonan visa tanpa perlu meninggalkan wilayah Indonesia.

"Capaian-capaian yang telah dijabarkan bukan merupakan hal mudah untuk diperoleh dan ditorehkan di tahun 2020, tingkat kesulitan yang dihadapi sangatlah berbeda. Kita dapat berbahagia dan bersyukur atas capaian yang telah kita torehkan sepanjang tahun 2020," katanya.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x